Andre Taulany kembali mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya, Rien Wartia Trigina, yang akrab disapa Erin.
Gugatan ini disampaikan pada 9 April 2025 melalui sistem e-Court Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, dengan nomor perkara 1673/Pdt.G/2025/PA Tigaraksa
Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Ummi Azma membenarkan bahwa Andre telah mengajukan perkara cerai talak terhadap istrinya.
“Untuk perkara Andre Taulany itu sudah mengajukan perkara baru yaitu antara Andre Taulany, dia yang mengajukan ini perkara cerai talak,” ujar Ummi Azma kepada media pada Selasa 6 Mei 2025.
Gugatan ini merupakan yang kedua dipersembahkan oleh Andre. Sebelumnya, pada bulan April 2024, Andre mengajukan permohonan cerai talak terhadap Erin, namun ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa karena alasan gugatan tidak terbukti.
Majelis hakim menilai bahwa dalil kerusakan dan konflik terus-menerus yang tidak terbukti, dan menyimpulkan bahwa masalah utama dalam rumah tangga mereka adalah komunikasi yang buruk .
Dalam gugatan terbaru ini, kedua belah pihak telah menunjuk kuasa hukum masing-masing. Andre diwakili oleh Ahmad Fauzi, SH, sementara Erin diwakili oleh Yakub Putra Hasibuan, SH, LLM, dan keluarga.
Proses mediasi telah berlangsung dengan hadirnya kedua pihak di konferensi tersebut.
Andre dan Erin menikah pada 17 Desember 2005 dan telah dikaruniai tiga orang anak. Hingga saat ini, hasil dari proses mediasi belum diumumkan secara resmi. Sidang lanjutan diadakan pada 27 Mei 2025 untuk mendengarkan hasil mediasi dan kelanjutan proses hukum .
Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus diawasi oleh masyarakat, mengingat status Andre Taulany sebagai figur publik dan perjalanan rumah tangganya yang telah berlangsung hampir dua dekade.
Sumber: disway
Foto: Andre Taulany kembali mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya, Rien Wartia Trigina, yang akrab disapa Erin-Instagram-
Artikel Terkait
Tessa Mahardhika Diangkat Jadi Plt Direktur Penyelidikan KPK
Megawati Hangestri Ngamuk Live di Medsos: Mikir Pakai Otak, Latihan Sehari Disuruh Main Seperti di Korea!
Pasal Kebal Hukum UU BUMN Cederai Ide Besar Presiden Prabowo
Eks Dankormar TNI Klaim Muhammadiyah dan MUI Dukung Gibran Dimakzulkan, Ada Pertemuan di Jakarta