Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi menyatakan Presiden RI Prabowo Subianto bukan yang melaporkan mahasiswi ITB pembuat meme dirinya dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Meski begitu, ia menyesalkan kemunculan meme yang menjurus ke penghinaan tersebut. Dia mengatakan, kebebasan berekspresi harus diimbanagi dengan kesantunan.
"Kita menyayangkan kalau menyayangkan tentu, karena ruang ekspresi itu kan harus diisi dengan hal-hal yang bertanggung jawab bukan dengan hal-hal yang menjurus kepada mungkin penghinaan atau kebencian," kata Hasan di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/5/2025).
"Tapi tetap saja, kalau Bapak Presiden sampai hari ini kan tidak pernah melaporkan tidak pernah melaporkan pemberitaan, tidak pernah melaporkan ekspresi-ekspresi yang menyudutkan beliau," ujarnya menambahkan
Meme yang menjurus ke penghinaan, bisa memicu perpecahan. Hasan mengingatkan pesan Prabowo yang terus menyuarakan persatuan bangsa. Masyarakat diharapkan bisa seirama dengan terus berkespresi tanpa memicu polemik.
"Beliau justru terus-menerus menyuarakan persatuan, menyuarakan saling merangkul supaya bangsa kita bisa bergerak maju ke depan," tuturnya.
Diketahui, beredar meme Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto sedang berciuman di dunia maya. Bareskrim Polri kemudian mengamankan mahasiswa asal ITB berinisial SSS karena diduga menjadi penyebar dari meme tersebut.
“Breaking news! Dapat info mahasiswi SRD ITB barusan diangkut Bareskrim karena meme Wowo yang dia buat,” tulis akun X/Twitter, @MurtadhaOne1, Jakarta, Rabu (7/5/2025) malam.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengkonfirmasi penangkapan seorang perempuan yang mengunggah meme bergambar Prabowo Berciuman dengan Jokowi di media sosial. Menurutnya, perempuan berinisial SSS ini tengah dalam proses penyidikan oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Benar, seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Trunoyudo mengatakan SSS dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," jelasnya.
Sumber: inilah
Foto: Diduga gambar Mahasiswi fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) berinisial SSS yang ditangkap oleh Bareskrim Polri terkait pembuatan meme tak pantas Prabowo-Jokowi. (Foto: tangkapan layar/medsos X).
Artikel Terkait
Buntut Panjang Dugaan Ijazah Palsu, Dosen Pemimbing Skripsi Jokowi dan Rektor UGM Digugat ke PN Sleman
Canda UAS Sebut Dirinya Ustaz Akal Sehat, Rocky Gerung Presiden Akal Sehat
Sadar Dimanipulasi, Trump Putuskan Hubungan dengan Netanyahu
Viral, Bupati Mentawai Mengamuk di Kapal Pesiar Berisi Turis Asing