Tragedi yang menimpa remaja 17 tahun, David Ozora menjadi perhatian nasional
ketika peristiwa penganiayaan terhadapnya mencuat ke publik pada awal 2023.
Kini, insiden memilukan itu kembali disorot setelah rumah produksi Umbara
Brothers Film mengumumkan proyek film bertajuk Ozora: Penganiayaan Brutal
Penguasa Jaksel.
Film ini tak hanya bertujuan merekonstruksi kejadian faktual, tetapi juga
mengangkat isu sosial yang lebih dalam.
Pihak produksi menyatakan bahwa film ini dibuat sebagai bentuk penolakan
terhadap lupa kolektif masyarakat terhadap kasus kejahatan berat yang
melibatkan anak dari mantan pejabat pajak.
"Ketika kekuasaan mencoba untuk membungkam keadilan," bunyi caption unggahan
Instagram @umbarabrothers dikutip pada Senin, 19 Mei 2025.
Mario Dandy (Instagram/_broden)
"Menolak lupa tragedi kasus penganiayaan brutal kepada anak dibawah umur,
oleh anak oknum pejabat yang mengaku sebagai 'penguasa Jaksel,'" lanjutnya.
Melalui film ini, mereka ingin menggambarkan bagaimana kekuasaan dapat
berusaha membungkam keadilan, terutama ketika pelaku berasal dari kalangan
elite.
Jajaran pemain film Ozora dibanjiri aktor ternama, seperti Chicco Jerikho,
Muzzaki Ramdhan, Tika Bravani, serta Mathias Muchus.
Banyak yang berspekulasi bahwa Chicco akan memerankan ayah David, sosok yang
menjadi simbol perjuangan mencari keadilan.
Kisah nyata yang menjadi dasar film Ozora: Penganiayaan Brutal Penguasa
Jaksel memang mengguncang publik.
Kembali pada 20 Februari 2023, Mario Dandy Satriyo melakukan tindakan
penganiayaan terhadap David Ozora.
David adalah putra dari Jonathan Latumahina, aktivis Gerakan Pemuda (GP)
Ansor.
Mario yang saat itu berusia 20 tahun merupakan putra dari eks pejabat Ditjen
Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Tindakannya tidak dilakukan sendiri, melainkan dengan bantuan pacarnya yang
masih berusia 15 tahun (berinisial AG) dan temannya Shane Lukas (19).
Mereka mendatangi David dengan dalih ingin mengembalikan kartu pelajar,
namun berakhir dengan kekerasan berat.
Motif dari perbuatan keji tersebut berasal dari informasi sepihak yang
diterima Mario dari seorang perempuan yang menyebutkan bahwa David melakukan
hal tidak pantas terhadap AG.
Tanpa melalui klarifikasi yang matang atau proses hukum, Mario memutuskan
mengambil tindakan sendiri.
Setelah membawa David ke luar rumah temannya di kompleks Grand Permata,
Jakarta Selatan, Mario mulai menginterogasi korban.
Interogasi itu berujung menjadi aksi pemukulan brutal yang direkam oleh
Shane Lukas.
Dalam video yang tersebar luas di media sosial, Mario terlihat menendang
kepala David dan melakukan selebrasi seperti pemain bola usai mencetak gol.
Tindakannya yang penuh kesadaran ini menegaskan bahwa penganiayaan tersebut
dilakukan secara sengaja dan tidak menunjukkan empati sedikit pun.
Seorang warga setempat menjadi saksi mata penganiayaan tersebut. Dia segera
memanggil suaminya untuk meminta pertolongan dan melaporkan kejadian itu ke
aparat keamanan serta pihak rumah sakit.
Akibat penganiayaan itu, David Ozora mengalami cedera otak serius yang
dikenal dengan Diffuse Axonal Injury (DAI), menyebabkan dia koma dan harus
menjalani pemulihan jangka panjang.
Cedera ini berdampak pada kemampuan intelektual serta perkembangan sosial
emosionalnya.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bahkan menyatakan
bahwa jika efek cedera ini bersifat permanen, maka David bisa dikategorikan
sebagai penyandang disabilitas.
Proses hukum terhadap para pelaku menghasilkan vonis yang cukup berat.
Mario Dandy dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan diminta membayar restitusi
senilai lebih dari Rp25 miliar kepada David.
Shane Lukas menerima hukuman 5 tahun, sedangkan AG, sebagai anak di bawah
umur, dijatuhi vonis 3,5 tahun dan telah bebas bersyarat sejak Agustus 2024.
Film Ozora hadir sebagai cerminan bahwa kekerasan, ketika dilakukan oleh
mereka yang merasa berkuasa, bisa menjadi ancaman nyata terhadap keadilan
dan kemanusiaan.
Dengan mengangkatnya ke layar lebar, publik diingatkan kembali untuk tidak
diam terhadap ketidakadilan dan pentingnya keberpihakan pada korban.
Film Ozora: Penganiayaan Brutal Penguasa Jaksel segera hadir di bioskop
tahun ini. Tunggu tanggal rilisnya!
Sumber:
suara
Foto: Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy saat menjalani
sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis
(7/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Artikel Terkait
Kronologi Kasus Oknum Guru Ngaji di Palu Viral Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Pelaku Ngaku Baru Dua Kali
Sah Dihapus Secara Resmi, Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Gratis
Resmi Dihapus, Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Gratis!
Tiba di Bareskrim Pori Terkait Ijazah Palsu, Jokowi Hanya Lempar Senyum kepada Awak Media