Gus Yahya PBNU Serahkan Kasus Korupsi Adiknya ke Hukum, Tegaskan Tak Ikut Campur
NARASIBARU.COM - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf secara resmi menyikapi penetapan adik kandungnya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gus Yahya, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa dirinya sepenuhnya menyerahkan proses hukum yang sedang berjalan kepada institusi penegak hukum. Ia menyatakan tidak akan melakukan intervensi apapun terhadap kasus yang menjerat adiknya tersebut.
"Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur," tegas Gus Yahya seperti dikutip dari NU Online.
Lebih lanjut, Ketua PBNU itu juga memastikan bahwa organisasi yang dipimpinnya, PBNU, tidak terkait dengan kasus korupsi kuota haji ini. Ia menekankan bahwa tindakan individu tidak dapat mewakili atau membebankan kesalahan kepada organisasi.
Latar Belakang Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat, 9 Januari 2026. Penetapan ini merupakan puncak dari penyelidikan KPK yang telah berjalan hampir satu tahun terkait dugaan korupsi pada alokasi kuota haji khusus.
Artikel Terkait
Adly Fairuz Diduga Tipu Calon Taruna Akpol Rp 3,6 Miliar: Kronologi & Gugatan Terbaru
Korupsi Tambang dan Sawit Rugikan Negara Rp186,48 Triliun, Menteri Keuangan Akan Gunakan AI
Ustaz Abdul Somad Unggah Penolakan Ceramah, Tersangka Korupsi Haji Gus Yaqut Jadi Sorotan
BNPB Hentikan Pencarian Korban Bencana Sumut & Sumbar 2026: Data Korban & Status SAR