Kacau! Pabrik Skincare di Bekasi Bikin Masker Pakai Tepung Tapioka

- Selasa, 27 Mei 2025 | 21:45 WIB
Kacau! Pabrik Skincare di Bekasi Bikin Masker Pakai Tepung Tapioka


Polres Metro Bekasi menggerebek sebuah pabrik skincare palsu di Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Hasilnya, pabrik skincare palsu itu mampu meraup omzet miliaran sejak beroperasi 2023 lalu.

"Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa usaha ilegal ini telah berjalan selama kurang lebih dua tahun, sejak 2023. Omzet dari usaha ilegal ini diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar atau sekitar Rp50 juta per bulan," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).

Berdasarkan keterangan para tersangka, mereka membeli bahan baku tersebut dari e-commerce. Mereka lalu memalsukan produk skincare tanpa seizin pemilik, lalu meracik dan menjualnya secara online.

"Memproduksi skincare merek palsu dengan cara membeli bahan baku skincare, serta kemasan botol dan label merek melalui toko online tanpa izin dari pemilik merek. Kemudian, melakukan produksi atau memasukkan bahan-bahan tersebut ke dalam kemasan botol dibantu lalu menjual melalui online," tuturnya.

Parahnya lagi, polisi menemukan tepung tapioka yang digunakan sebagai salah satu bahan untuk membuat skincare abal-abal tersebut."Iya, ada tepung tapioka dan bahan nggak jelas lainnya. Tepung buat memalsukan produk skincare-nya," kata Kapolres.

Akibatnya, banyak korban yang komplain wajahnya panas hingga beruntusan setelah menggunakan produk tersebut. "Komplain tersebut dikarenakan setelah menggunakan skincare merek tersebut wajah customer terasa panas dan beruntusan," imbuhnya.

Omzet dari usaha ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar atau sekitar Rp 50 juta per bulan. Mustofa mengatakan tersangka bermodalkan video YouTube saat meracik skincare palsu tersebut.

Polisi menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus tersebut. Mereka adalah SP selaku pemilik usaha dan tujuh orang karyawannya berinisial ES, SI, IG, S, S, AS, UH, dan RP.

Polisi turut menyita 1.020 buah pencuci wajah, 1.022 toner, 1.015 serum, 1.035 krim siang, 1.035 krim malam, 1.030 whitening gel, 20 jeriken bahan baku, 2 dus bahan baku krim pemutih, dan barang bukti lainnya.

Saat ini para tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi. Mereka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka juga dijerat Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Sumber: inilah
Foto: Polres Metro Bekasi Bongkar Pabrik Skincare Palsu (Foto:IG/@BekasiUpdate)

Komentar