Media sosial kembali digegerkan dengan beredarnya link video diduga Syakirah.
Video berdurasi 16 menit itu pertama kali muncul di TikTok, lalu menyebar cepat ke Twitter, Telegram, hingga forum-forum online.
Link Syakirah Jadi Incaran Warganet
Setelah viral, berbagai link Syakirah langsung muncul di dunia maya.
Tak hanya satu atau dua, kabarnya terdapat lebih dari 16 tautan yang menyebar, sebagian besar mengarah ke platform seperti Mediafire, Google Drive, dan lainnya.
Beberapa akun bahkan mempromosikan link tersebut demi menambah pengikut dan trafik.
Pakar Hukum: Sebar Link Bisa Dipenjara
Ahli hukum mengingatkan bahwa menyebarkan atau menyimpan link video Syakirah bisa berujung pidana.
Konten yang mengandung unsur pribadi tanpa izin melanggar UU ITE dan Undang-Undang Pornografi.
Tidak hanya pembuat video yang bisa dijerat hukum, tetapi juga penyebar, bahkan pencari tautan.
Etika Digital Diuji
Maraknya pencarian link Syakirah viral memperlihatkan rendahnya kesadaran digital masyarakat.
Banyak yang lebih mengutamakan rasa penasaran daripada mempertimbangkan dampak hukum dan psikologis bagi korban.
Imbauan: Hentikan Penyebaran Link
Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan, menyimpan, atau mencari link video Syakirah yang kini ramai diperbincangkan.
Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga tidak beretika.
Bijaklah dalam menggunakan media sosial.
Jadilah pengguna internet yang cerdas dan bertanggung jawab.***
Sumber: purwakartaonline
Foto: Link Video Syakirah Viral Main 'Kuda-kudaan' 1 Jam Full. (Foto/Istimewa.)
Artikel Terkait
UPDATE! Klarifikasi SMA St Yosef Solo: Gibran Tak Pernah Daftar, Kepala Sekolah Siap Bersaksi
VIRAL! Propam Polri Gelar Perkara Dugaan Skandal Etik di Tubuh Polri Melibatkan Irjen Krishna Murti dan Kompol Anggraini
Start Earning Daily Crypto Income with Just Your Phone: CRED MINER Launches Mobile Mining App
Viral Kepsek dan Satpam di Prabumulih Dicopot, Diduga Tegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah