Modus lain yang diungkap keluarga adalah dalih "nikah diam-diam". Korban dipanggil ke rumah pelaku pada malam hari, diberikan secarik kertas bertulisan Arab menyerupai ijab kabul serta uang Rp100 ribu. Pernikahan tanpa saksi ini diduga dijadikan legitimasi untuk melanjutkan eksploitasi.
Keluarga menyebut pelecehan terjadi puluhan kali, bahkan setelah korban lulus dan diminta mengajar di pondok tersebut. Siang hari korban mengajar, sementara malam hari diduga kembali dipanggil. Pelaku juga disebut merekam aksi tak senonoh dan mengirimkan kembali rekamannya kepada korban sebagai bentuk kontrol dan intimidasi.
Kasus Terungkap dan Proses Hukum Berjalan
Kasus ini akhirnya terungkap pada Juli 2025 setelah adik korban menemukan percakapan asusila di ponsel kakaknya. Temuan ini kemudian dilaporkan ke keluarga dan berujung pada pelaporan resmi ke pihak berwajib.
Kuasa hukum korban, Erlinawati, menyatakan laporan resmi telah masuk pada November 2025. Terduga pelaku disebut sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Pihak keluarga kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak pondok pesantren terkait dengan dugaan kasus pencabulan ini.
Artikel Terkait
Ibu di Subang Bekap Anak Autis Hingga Tewas: Kronologi Lengkap dan Motif Pelampiasan
Bentrokan TNI dan Polri di Mappi Papua: Kronologi Lengkap & Penyebab Awal Geber Motor
Polda Jambi Pecat Dua Oknum Polisi Pelaku Pemerkosaan: Kronologi & Sanksi Propam
Bentrokan TKA China vs Pekerja Lokal di Proyek IPIP Kolaka: 4 WNA Diamankan Polisi