Namun pahit, setelah K bercerai AY justru tak dapat dihubungi.
Kapolres Tuban, AKBP Suryono mengatakan K sempat menolak saat ditawati mengurus perceraian.
Karena terbujuk rayuan, K akhirnya menerima tawaran tersebut dan memberi bayaran Rp 3 juta.
Setelah korban resmi bercerai, K dan AY lantas berhubungan layaknya suami istri.
"Setelah itu, pelaku pergi dari rumah korban dengan alasan ada dinas intelijen," ungkap Suryono, dikutip dari SURYA.co.id.
"Tidak hanya itu, tersangka juga memblokir seluruh akses komunikasi dengan korban."
Setelah ditelusuri, AY rupanya hanya menipu K.
Ia tak pernah mengurus perceraian K dengan sang suami di Pengadilan Agama Kabupaten Tuban.
AY bahkan memalsukan akta cerai korban.
"Ternyata surat cerai itu palsu setelah dicek di pengadilan agama agama, korban sudah disetubuhi karena dijanjikan nikah. Lalu korban melapor ke polisi," ujarnya.
Sumber: wow
Artikel Terkait
Bentrokan TKA China vs Pekerja Lokal di Proyek IPIP Kolaka: 4 WNA Diamankan Polisi
Bentrokan di Tambang Nikel IPIP Kolaka: Kronologi, Penyebab, dan Dampaknya
Korban Longsor Cisarua: 23 Marinir Tertimbun, 4 Meninggal Dunia | Update Evakuasi
Suami Korban Jambret Sleman Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Hingga 2 Pelaku Tewas