Uang itu harus dibayar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara.
Hermqn menjelaskan, Herman Sawiran memanfaatkan jabatan sebagai Pj Kades Ngestikarya untuk memperkaya diri. Modusnya, melakukan kegiatan fiktif dan menggunakan APBDes tahun 2019 dan 2020.
Adapun penyelewengan anggaran oleh tersangka mulai dari penyelewengan honor PKK, guru mengaji, guru PAUD dan sebagainya.
Lalu ada pula penyelewengan anggaran pemberdayaan masyarakat, pembangunan gedung desa, prasarana kantor desa, dan kegiatan rutin di Desa Ngetiskarya di tahun tersebut.
"Uang itu dipakai pribadi untuk foya-foya, seperti main perempuan dan jalan-jalan," katanya.
Sementara itu, terdakwa Herman Sawiran melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pleidoi atau pembelaan pada persidangan berikutnya.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Bentrokan TKA China vs Pekerja Lokal di Proyek IPIP Kolaka: 4 WNA Diamankan Polisi
Bentrokan di Tambang Nikel IPIP Kolaka: Kronologi, Penyebab, dan Dampaknya
Korban Longsor Cisarua: 23 Marinir Tertimbun, 4 Meninggal Dunia | Update Evakuasi
Suami Korban Jambret Sleman Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Hingga 2 Pelaku Tewas