"Para korban ini dijanjikan bisa mendapatkan ilmu. Lalu mereka diancam, bila melaporkan kepada orang lain, maka ilmu spiritual tersebut bisa hilang," kata Edwar
Berdasarkan barang bukti dan keterangan dari para korban, AKBP Edwar menyebut jika sampai saat ini korban diketahui sebanyak 15 orang.
Meski demikian, jumlah korban berpotensi masih bisa bertambah, karena pelaku sudah beraksi selama empat tahun.
"Empat disetubuhi dan 11 dicabuli. Namun kami masih mendalami, karena khawatir ada alumni dari pengajian itu yang menjadi korban atau yang belum melapor," katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa empat pasang pakaian korban serta selimut yang diduga digunakan oleh pelaku.
Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Baca Juga: Dukun Cabul Berkedok Pengobatan ini Setubuhi Pasien hingga Paksa Lesbi
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: britakan.com
Artikel Terkait
Bentrokan TKA China vs Pekerja Lokal di Proyek IPIP Kolaka: 4 WNA Diamankan Polisi
Bentrokan di Tambang Nikel IPIP Kolaka: Kronologi, Penyebab, dan Dampaknya
Korban Longsor Cisarua: 23 Marinir Tertimbun, 4 Meninggal Dunia | Update Evakuasi
Suami Korban Jambret Sleman Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Hingga 2 Pelaku Tewas