RANTAU – Sat Narkoba Polres Tapin kembali meringkus pelaku narkoba. Yakni, seorang pria berinisial ZA (36), warga Kecamatan Bakarangan karena tersangkut kasus narkotika jenis sabu.
Kapolres Tapin, AKBP Sugeng Priyanto melalui Kasat Narkoba AKP, Tatang Supriyadi menuturka ZA ditangkap di Jalan Burhan Ali, Desa Antasari, Kecamatan Tapin Utara, Rabu (27/12/2023) sekitar pukul 11.00 Wita.
“Pelaku ditangkap di dalam sebuah kamar kost,” ucapnya, Kamis (28/12).
Baca Juga: 46 Penyalahguna Narkotika Direhab BNNK HSS Sepanjang 2023
Dari tangan pelaku, ia menemukan 13 paket sabu dengan berat bersih sekitar 22,73 gram. “Kami juga mengamankan barang bukti lain, yakni satu buah handphone merk Vivo warna biru, satu buah tas selempang kecil warna hitam, dan uang Rp800 ribu,” katanya.
Artikel Terkait
Bentrokan TKA China vs Pekerja Lokal di Proyek IPIP Kolaka: 4 WNA Diamankan Polisi
Bentrokan di Tambang Nikel IPIP Kolaka: Kronologi, Penyebab, dan Dampaknya
Korban Longsor Cisarua: 23 Marinir Tertimbun, 4 Meninggal Dunia | Update Evakuasi
Suami Korban Jambret Sleman Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Hingga 2 Pelaku Tewas