Sedangkan untuk Brigpol Herman Suyanto, juga diberhentikan secara tidak hormat, juga karena disersi.
“Brigpol Herman ini juga meninggalkan tugas selama 30 hati berturut – turut, dan dengan dalih karena memgalami masalah keluarga, yang akhirnya berdampak pada tugasnya di kesatuan Polri,” ungkapnya.
Wisnu berharap di tahun 2024 mendatang, kasus serupa tidak terjadi lagi. Khususnya pada satuan Polres Probolinggo, dan berharap dua kasus tersebut bisa menjadi contoh pada anggota yang lainnya.
“Untuk anggota yang lain, saya harap bisa lebih meningkatkan kedisiplinan dan kode etik profesi, agar dapat lebih baik lagi dalam melayani masyarakat,” tandasnya.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suarahits.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Tanda Alam Sebelum Raja Solo Wafat, Pohon Besar Tumbang di Pesanggrahan Langenharjo
Dosen Cantik di Jambi Tewas Diduga Diperkosa & Dibunuh Oknum Polisi, Mobil & Sepeda Motor Dibawa Kabur
Mahasiswa di Sibolga Tewas Dikeroyok Gara-gara Tidur di Masjid, Kepala Korban Dihantam Buah Kelapa
Isi Pertamax karena Takut Pertalite Bermasalah, Motor Warga Tuban Justru Jadi Tak Bertenaga