Sedangkan untuk Brigpol Herman Suyanto, juga diberhentikan secara tidak hormat, juga karena disersi.
“Brigpol Herman ini juga meninggalkan tugas selama 30 hati berturut – turut, dan dengan dalih karena memgalami masalah keluarga, yang akhirnya berdampak pada tugasnya di kesatuan Polri,” ungkapnya.
Wisnu berharap di tahun 2024 mendatang, kasus serupa tidak terjadi lagi. Khususnya pada satuan Polres Probolinggo, dan berharap dua kasus tersebut bisa menjadi contoh pada anggota yang lainnya.
“Untuk anggota yang lain, saya harap bisa lebih meningkatkan kedisiplinan dan kode etik profesi, agar dapat lebih baik lagi dalam melayani masyarakat,” tandasnya.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suarahits.com
Artikel Terkait
Polisi di Asahan Tabrak 4 Motor dan Kabur: Kronologi Lengkap & Penyelesaian Damai
Viral Petugas Kemenhub Dituding Pungli Rp150 Ribu ke Relawan Bantuan Aceh, Ini Fakta dan Bantahannya
Ayah Prada Lucky Ditangkap TNI: Kronologi KDRT, Penyebab, dan Penjelasan Resmi Kodam
Istri di Konawe Diceraikan Suami PPPK yang Hamili Rekan Kerja: Kronologi & Dampak Hukum