NARASIBARU.COM, - Dalam kurun waktu satu tahun 2023 ini, Polres Probolinggo memberhentikan dua personil dengan todak hormat (PTDH). Diketahui dua anggota tersebut berpangkat Brigpol, dan salah satunya karena terjerat penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardanah mengatakan, ‘punishment’ atau hukuman terhadap dua bintara tersebut terhitung sejak tanggal 30 November 2023 kemarin.
“Keduanya ini melanggar kode etik profesi Polri, melakukan disersi selama 30 hari berturut – turut, dan Brigpol Zainuri ini juga kedapatan menyalahgunakan narkotika,” terangnya, pada jumat (29/12/2023).
Artikel Terkait
Polisi di Asahan Tabrak 4 Motor dan Kabur: Kronologi Lengkap & Penyelesaian Damai
Viral Petugas Kemenhub Dituding Pungli Rp150 Ribu ke Relawan Bantuan Aceh, Ini Fakta dan Bantahannya
Ayah Prada Lucky Ditangkap TNI: Kronologi KDRT, Penyebab, dan Penjelasan Resmi Kodam
Istri di Konawe Diceraikan Suami PPPK yang Hamili Rekan Kerja: Kronologi & Dampak Hukum