NARASIBARU.COM - Waktu check in keberangkatan penumpang kereta api dapat dilakukan mulai H-7 x 24 jam sampai dengan h-1 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Untuk waktu check in 1 X 24 jam sampai dengan sebelum jadwal keberangkatan kereta api maka proses checkin hanya dapat dilakukan di stasiun keberangkatan penumpang atau stasiun antara sesuai relasi tiket kereta api.
"Jika penumpang melakukan pembelian tiket KA melalui Access by KAI dapat menggunakan fitur e-boarding pass yang tersedia di aplikasi tersebut," kata Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta.
Baca Juga: Khusus Hari Ini! 23 Kereta Api Terpaksa Berhenti di Stasiun Jatinegara, Ini Penjelasan KAI
Ixfan menjelaskan bahwa E-boarding pass adalah boarding pass elektronik yang diterbitkan melalui aplikasi Access by KAI mulai dari 2 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api.
"Jika penumpang telah memiliki e-boarding pass maka tidak perlu melakukan proses check-in (cetak boarding pass) di stasiun," terangnya.
Artikel Terkait
Tampang Alex Iskandar, Ayah Tiri yang Culik dan Bunuh Alvaro Kiano
TNI AL Tangkap Dua Kapal Pengangkut Nikel Ore Ilegal untuk PT IMIP Morowali
Banjir dan Longsor Hantam Sumut: 17 Orang Meninggal, 58 Luka-luka
Nekat! Pria di Mamuju Perkosa Teman Wanitanya di Kantor Pemkab, Modus Pulang Kemalaman dan Menginap