NARASIBARU.COM - Mulai besok, Selasa (2/1/2023) truk angkutan batubara tidak boleh lagi melintas di jalan nasional Provinsi Jambi, sebelum jalan khusus angkutan batubara selesai.
Keputusan komitmen bersama dengan terbitnya berita Acara Komitmen Bersama Pengendalian Permasalahan Angkutan Batubara.
Tidak ada lagi operasional angkutan batu bara sampai jalan khusus batubara selesai, kecuali jalur sungai.
Penegasan tersebut tercantum pada poin berita acara yang ditandatangani Gubernur Jambi Al Haris, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Kapolda Jambi, Kajati Jambi, Komandan Korem Gapu/042, tertanggal 1 Januari 2024.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bersama Pengemudi Angkutan Batu Bara (BPABB) Sarkoni mengatakan, komitmen dan kesepakatan yang dibuat dinilai belum tepat dan sangat merugikan para sopir.
"Karena belum ada solusi yang tepat,dan justru sangat berdampak pada perekonomian masyarakat," katanya.
Baca Juga: Tegas!! Al Haris Tidak Boleh Lagi Angkutan Batubara Beroperasi, Kecuali...
Artikel Terkait
Bentrokan TKA China vs Pekerja Lokal di Proyek IPIP Kolaka: 4 WNA Diamankan Polisi
Bentrokan di Tambang Nikel IPIP Kolaka: Kronologi, Penyebab, dan Dampaknya
Korban Longsor Cisarua: 23 Marinir Tertimbun, 4 Meninggal Dunia | Update Evakuasi
Suami Korban Jambret Sleman Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Hingga 2 Pelaku Tewas