Hal tersebut juga sebagai bagian dari penjabaran Tugas Pokok TNI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Menyebutkan bahwa tugas pokok TNI untuk melaksanakan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) poin 12 tentang membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian dan pemberian bantuan kemanusiaan.
Pasca gempa Sumedang, TNI bersama masyarakat bergotong royong membersihkan puing-puing bangunan pasca gempa bumi di Dusun Tegal Panjang RT 02/01, Desa Cikoneng, Kecamatan Ganeas, Kabupaten Sumedang dan melaksanakan kegiatan karya bakti pembersihan material puing-puing bangunan Pasar Pemda, Desa Cikaramas.
Selain membantu evakuasi korban dan permbersihan puing pasca gempa bumi di Kabupaten Sumedang, Kodam III/Slw memberikan bantuan 1.000 paket Sembako yang disalurkan melalui Kodim 0610/Sumedang untuk meringankan beban bagi masyarakat yang terkena dampak bencana.*
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: era-pos.com
Artikel Terkait
Bentrokan TKA China vs Pekerja Lokal di Proyek IPIP Kolaka: 4 WNA Diamankan Polisi
Bentrokan di Tambang Nikel IPIP Kolaka: Kronologi, Penyebab, dan Dampaknya
Korban Longsor Cisarua: 23 Marinir Tertimbun, 4 Meninggal Dunia | Update Evakuasi
Suami Korban Jambret Sleman Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Hingga 2 Pelaku Tewas