“Maka dari itu Komisaris Utama PT AGM, Jenderal Polisi (Purn) Badrodin Haiti memberi arahan dengan tegas, menindak semua kegiatan penambangan ilegal yang berada di dalam konsesi PT AGM sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” terang Suhardi.
PT AGM juga sudah melayangkan surat kepada petinggi di HST. Seperti penegak hukum, Bupati, Ketua DPRD dan instansi terkait di Pemkab HST.
Perwira Pengendali Pamobvit Polda Kalsel, Kompol Rochim menambahkan, patroli itu dilakukan untuk menjaga Objek Vital Nasional (Obvitnas) Bidang Energi dan Mineral dari kegiatan penambangan illegal. Termasuk membuat akses jalan tanpa izin di dalam Obvitnas PT AGM.
“Patroli pengamanan Obvitnas ini telah dilakukan sejak 2020 lalu, dari aktivitas Peti pada konsesi PT AGM dan sudah tidak ada lagi” kata Rochim.
Namun, menurut dia ada yang masih coba-coba hingga sekarang. Seperti adanya penambang yang membuat akses jalan ilegal ke eks IUP KUD Karya Nata lokasi blok 6 di dalam konsesi PKP2B PT AGM.
“Ke depan pihaknya akan tindak tegas bila ada oknum melakukan aktivitas ilegal dan penambang tanpa izin,” tutup Rochim.
Editor: M Ramli Arisno
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbanjarmasin.jawapos.com
Artikel Terkait
Tanda Alam Sebelum Raja Solo Wafat, Pohon Besar Tumbang di Pesanggrahan Langenharjo
Dosen Cantik di Jambi Tewas Diduga Diperkosa & Dibunuh Oknum Polisi, Mobil & Sepeda Motor Dibawa Kabur
Mahasiswa di Sibolga Tewas Dikeroyok Gara-gara Tidur di Masjid, Kepala Korban Dihantam Buah Kelapa
Isi Pertamax karena Takut Pertalite Bermasalah, Motor Warga Tuban Justru Jadi Tak Bertenaga