SEBEKASI. COM - Penyesuaian tarif retribusi sampah di Kabupaten Bekasi mulai berlaku awal tahun 2024,diatur lewat Peraturan Daerah no 8 tahun 2023 kenaikan tarif retribusi sampah diharap akan menargetkan realisasi 15 milyar per tahun.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Doni Sirait menjelaskan besaran kenaikan tarif retribusi sampah warga sesuai Perda Nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca Juga: Pantau Warga Buang Sampah Sembarangan, Lurah Wanasari. Cibitung. Pasang CCTV
Baca Juga: Viral Video Aksi Premanisme Terhadap Sopir Truk Sampah di TPAS Burangkeng. Setu, Ini Penyebabnya
Klasifikasinya, untuk rumah kontrakan ditetapkan Rp 11.000 perbulan, rumah dengan daya listrik 900 watt ke bawah sebesar Rp 15.000 serta rumah dengan daya listrik 1300-2200 watt sebesar Rp 20.000 perbulan.
Artikel Terkait
Tampang Alex Iskandar, Ayah Tiri yang Culik dan Bunuh Alvaro Kiano
TNI AL Tangkap Dua Kapal Pengangkut Nikel Ore Ilegal untuk PT IMIP Morowali
Banjir dan Longsor Hantam Sumut: 17 Orang Meninggal, 58 Luka-luka
Nekat! Pria di Mamuju Perkosa Teman Wanitanya di Kantor Pemkab, Modus Pulang Kemalaman dan Menginap