Gresik - Peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Gresik, yang dikenal sebagai Kota Santri, masih menjadi perhatian serius pemerintah setempat.
Dalam upaya menekan peredaran miras ilegal, petugas Satpol PP Gresik melakukan razia di beberapa wilayah kota pada malam Senin, 15 Januari 2024.
Hasil razia yang dilakukan petugas Satpol PP Gresik menunjukkan bahwa peredaran miras di wilayah tersebut masih cukup tinggi.
Baca Juga: Satpol PP Surabaya Gencarkan Razia, 12 Remaja Diamankan Gara-gara Kedapatan Menggelar Pesta
Warung kopi (warkop) dan toko kelontong di Kota Santri ternyata turut menjadi tempat peredaran miras ilegal.
Pada razia tersebut, sebanyak 600 botol miras berbagai merek, termasuk Anker dan Singaraja berhasil disita.
Artikel Terkait
Tampang Alex Iskandar, Ayah Tiri yang Culik dan Bunuh Alvaro Kiano
TNI AL Tangkap Dua Kapal Pengangkut Nikel Ore Ilegal untuk PT IMIP Morowali
Banjir dan Longsor Hantam Sumut: 17 Orang Meninggal, 58 Luka-luka
Nekat! Pria di Mamuju Perkosa Teman Wanitanya di Kantor Pemkab, Modus Pulang Kemalaman dan Menginap