Tak Diberi Pekerjaan, Tega Bunuh Tetangga Berusia Tua

- Kamis, 18 Januari 2024 | 11:01 WIB
Tak Diberi Pekerjaan, Tega Bunuh Tetangga Berusia Tua

"Setelah pulang itu lalu muncul niat menyerahkan diri. Keesokan harinya pada hari Selasa, pelaku datang ke Polres untuk menyerahkan diri," jelas Diaz.

Motifnya, kata Diaz, dilatarbelakangi rasa kekecewaan hingga sakit hati. "Motifnya karena dorongan faktor ekonomi, pelaku ini meminta pekerjaan kepada korban agar dia membersihkan atau menebas sawah milik korban. Namun, setelah beberapa kali berucap, dan tak dihiraukan, lalu muncul niat jahat itu," ucap Diaz.

Dari kasus ini pelaku dijerat Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 365 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
"Pelaku juga mengambil kalung emas korban dan digadaikanya ke seseorang. Tim masih dalam perjalanan melakukan pengumpulan barang bukti," sambungnya.

Terpisah, ZN mengakui menyesal. Ia berdalih tiba-tiba muncul niat jahatnya dengan korban.
Ia mengatakan, masuk ke rumah korban melalui jendela sebelah kiri. Kondisi jendela memang tak terkunci.

"Parang itu memang saya bawa dari rumah, saya menyesal dan saya sadar melakukan semuanya saat itu. Tak tahu juga kenapa saya bisa senekat itu," akunya.

ZN pun mengakui, jika setelah melakukan pembunuhan ia bercerita dengan istrinya, lalu siang harinya berangkat menuju Martapura untuk mengikuti Haul Abah Guru Sekumpul ke-19.

"Sepulang itu saya mau menyerahkan diri. Tetapi, hari itu hujan, maka saya urungkan dan menetap di rumah saudara di Desa Rangga Surya, Belawang. Keesokan harinya, baru saya berangkat ke Polres," ucapnya.

Editor: Syarafuddin

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbanjarmasin.jawapos.com


Halaman:

Komentar