“Dua tas tersebut berisikan uang. Yakni, Rp15.000.000 di dalam tas abu-abu dan Rp127.905.000 dalam tas kuning yang tersimpan di lemari toko,” ungkap AKP Suwarji.
AKP Suwarji menyampaikan BN berhasil diamankan di rumahnya, Jumat (19/1/2024) di Desa Asam Jaya, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut (Tala).
“Polres Banjar dengan dukungan unit Resmob Polres Tala sudah mengamankan pelaku beserta barang bukti,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, BN mengaku mencuri karena alasan kebutuhan ekonomi.
“Pelaku sudah di Mapolsek Martapura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Editor: Fauzan Ridhani
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbanjarmasin.jawapos.com
Artikel Terkait
Bentrokan TKA China vs Pekerja Lokal di Proyek IPIP Kolaka: 4 WNA Diamankan Polisi
Bentrokan di Tambang Nikel IPIP Kolaka: Kronologi, Penyebab, dan Dampaknya
Korban Longsor Cisarua: 23 Marinir Tertimbun, 4 Meninggal Dunia | Update Evakuasi
Suami Korban Jambret Sleman Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Hingga 2 Pelaku Tewas