Ketika ditanya tentang posisi Prancis mengenai gencatan senjata di Gaza, De Rivière menggarisbawahi perlunya mengingat “serangan mengerikan yang dilakukan Hamas.”
Baca Juga: Pesawat Cessna 208 Mendarat Darurat di Jalan Raya di Virginia
Dia mengatakan bahwa agenda Hamas untuk memberantas Israel “tidak dapat diterima,” namun “respon yang tidak proporsional tidak diperbolehkan” berdasarkan hukum internasional.
Menurut Konvensi Jenewa, warga sipil tidak boleh menjadi sasaran.
Meskipun mengakui hak Israel untuk membela diri, De Rivière menyerukan penghentian permusuhan secara berkelanjutan, perlindungan warga sipil, dan penyediaan bantuan kemanusiaan kepada masyarakat di Gaza.
Baca Juga: Pesawat Kargo Boeing 747-8 Terbakar di Udara, Melakukan Pendaratan Darurat di Miami
De Rivière menekankan bahwa, meskipun “menyerang teroris diperbolehkan, namun mengebom warga sipil tidak diperbolehkan.”
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabar4.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Bengisnya Bripda Waldi Polisi di Jambi: Bunuh-Perkosa Dosen karena Asmara
Tanda Alam Sebelum Raja Solo Wafat, Pohon Besar Tumbang di Pesanggrahan Langenharjo
Dosen Cantik di Jambi Tewas Diduga Diperkosa & Dibunuh Oknum Polisi, Mobil & Sepeda Motor Dibawa Kabur
Mahasiswa di Sibolga Tewas Dikeroyok Gara-gara Tidur di Masjid, Kepala Korban Dihantam Buah Kelapa