Peningkatan gaji KPPS untuk Pemilu 2024 sendiri tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, yang mengatur tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Keputusan ini, dilatarbelakangi, oleh besarnya tanggung jawab dan beban tugas yang harus ditanggung setiap anggota KPPS. Baca Juga: Berikut Kesalahan Bagi Mahasiswa Saat Mendaftar Magang
Peran KPPS dalam keberhasilan penyelenggaraan pemilu sangatlah penting. Hal ini berkaitan dengan tugasnya yang termasuk sebagai berikut:
- Memastikan pemilih mempunyai hak pilih
- menyusun daftar pemilih
- membagikan surat suara
- menghitung suara setelah proses pemungutan suara selesai
- Membuat laporan hasil pemungutan suara
- menjaga keamanan tempat pemungutan suara
Setelah melihat beban tugas yang ditanggung anggota KPPS, tentu bukan satu hal yang mudah untuk menjalankannya. Oleh karena itu, wajar jikalau terdapat kenaikan horor bagi anggota KPPS.
Selamat menjadi pengabdi demokrasi, jangan sampai golput !
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarbuana.com
Artikel Terkait
Tanda Alam Sebelum Raja Solo Wafat, Pohon Besar Tumbang di Pesanggrahan Langenharjo
Dosen Cantik di Jambi Tewas Diduga Diperkosa & Dibunuh Oknum Polisi, Mobil & Sepeda Motor Dibawa Kabur
Mahasiswa di Sibolga Tewas Dikeroyok Gara-gara Tidur di Masjid, Kepala Korban Dihantam Buah Kelapa
Isi Pertamax karena Takut Pertalite Bermasalah, Motor Warga Tuban Justru Jadi Tak Bertenaga