Berikan Pemantaban Tentang Pemungutan Suara di TPS, KPU Purworejo Gelar Simulasi di Desa Jogoresan

- Rabu, 31 Januari 2024 | 17:31 WIB
Berikan Pemantaban Tentang Pemungutan Suara di TPS, KPU Purworejo Gelar Simulasi di Desa Jogoresan

Lebih lanjut disampaikan, simulasi dimulai pukul 07.00 WIB dilanjutkan dengan pemungutan suara sampai dengan pukul 13.00 WIB. Secara khusus bagi pemilih DPK memberikan hak suara pukul 12.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB.

"TPS yang ramah disabilitas untuk tinggi meja bilik suara 75 cm, tinggi meja kotak suara 35 cm dan lebar pintu minimal 90cm. Apalabila TPS di bangun diruangan tertutup agar menghindari tangga" ungkapnya.

Dalam simulasi, katanya, jenis surat suara yang digunakan ada lima jenis, yakni surat suara Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Surat suara yang digunakan juga spesimen dan berbeda dengan surat suara yang dalam Pemilu 2024.

Menurutnya, ada hal baru dalam Pemilu 2024 yang dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara. Antara lain warga yang pindah domisili dan sudah memiliki KTP baru namun belum mengurus pindah memilih, tetap dilayani di TPS sesuai alamat KTP sebagai DPK.

"Yang bersangkutan tetap mendapatkan lima jenis surat suara. Tapi jika sudah mengurus pindah memilih, statusnya jadi DPTb," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Purworejo Ganis Pramudito mewakili Bupati Purworejo Yuli Hastuti menyampaikan, Pemilu 2024 dilaksanakan di era kemajuan teknologi. Untuk itu, KPU menyiapkan beberapa aplikasi untuk memudahkan penyelenggara pemilu dalam mengadministrasikan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

"Ada aplikasi SIREKAP yang merupakan ejawantah bahwa pemilu saat ini dilaksanakan di era revolusi 4.0. Tentunya, ini adalah sarana yang akan memudahkan proses penyelenggaraan Pemilu," jelasnya.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikindonesia.co.id


Halaman:

Komentar