"Secara aturan kelembagaan yang bersangkutan tetap bersalah. Terlebih dirinya telah menurunkan citra institusi Polri yang perlu dijaga," jelas dia.
Propam pun akan fokus pada kasus pelanggaran etik yang dilakukan oleh pelaku dan pihaknya akan menyelidiki sebelum mengambil tindakan hukum terhadap yang bersangkutan.
"Ada aspek pelanggaran yang kami tangani, pemeriksaan awal terbukti personel melanggar kode etik. Dirinya saat ini ditempatkan di patsus selama 30 hari ke depan," tutup dia.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Tanda Alam Sebelum Raja Solo Wafat, Pohon Besar Tumbang di Pesanggrahan Langenharjo
Dosen Cantik di Jambi Tewas Diduga Diperkosa & Dibunuh Oknum Polisi, Mobil & Sepeda Motor Dibawa Kabur
Mahasiswa di Sibolga Tewas Dikeroyok Gara-gara Tidur di Masjid, Kepala Korban Dihantam Buah Kelapa
Isi Pertamax karena Takut Pertalite Bermasalah, Motor Warga Tuban Justru Jadi Tak Bertenaga