"Karena korban masih dibawah umur, kami lakukan pendampingan terhadap korban untuk mengembalikan psikisnya dari tindakan pencabulan yang dialaminya," terangnya.
Di sisi lain, tersangka mengakui perbuatanya dengan dalih nafsu melihat korban dan suka sama suka.
Bahkan, dirinya mengatakan sudah empat kali melakukan perbuatan tersebut.
"Sudah melakukan sebanyak empat kali sejak bulan Maret 2023 tahu lalu di tiga tempat yakni di Warung Mie Ayam, Losmen Jalan Imam Bonjol dan tempat Kos di Jalan Gurami Semarang Utara. Saya nafsu melihat korban dan perbuatan itu suka sama suka dan saya mengakui semua perbuatan yang saya lakukan," imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 dengan ancama pidana 15 tahun penjara.
Sumber: tvonetvone
Artikel Terkait
Tampang Alex Iskandar, Ayah Tiri yang Culik dan Bunuh Alvaro Kiano
TNI AL Tangkap Dua Kapal Pengangkut Nikel Ore Ilegal untuk PT IMIP Morowali
Banjir dan Longsor Hantam Sumut: 17 Orang Meninggal, 58 Luka-luka
Nekat! Pria di Mamuju Perkosa Teman Wanitanya di Kantor Pemkab, Modus Pulang Kemalaman dan Menginap