NARASIBARU.COM - Emak-emak yang sengaja membuang air kencing ke rumah tetangga akhirnya telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Rabu (31/5/2023).
Diketahui emak-emak tersebut bernama Masriah.
Rupanya Masriah telah melakukan aksi tersebut sejak tahun 2017.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, aksi Masriah itu sempat viral di media sosial.
Di mana Masriah tertangkap CCTV membawa baskom yang berisi air kencing dan membuang di rumah tetangganya.
Banyak warganet mengecam tindakan Masriah.
Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com pada Rabu (31/5/2023), kini Masriah dihukum satu bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman 1 bulan penjara untuk Ibu Masriah," kata Ketua Majelis Hakim Didik Asmiatun saat membacakan amar putusannya.
Artikel Terkait
Tampang Alex Iskandar, Ayah Tiri yang Culik dan Bunuh Alvaro Kiano
TNI AL Tangkap Dua Kapal Pengangkut Nikel Ore Ilegal untuk PT IMIP Morowali
Banjir dan Longsor Hantam Sumut: 17 Orang Meninggal, 58 Luka-luka
Nekat! Pria di Mamuju Perkosa Teman Wanitanya di Kantor Pemkab, Modus Pulang Kemalaman dan Menginap