Meski begitu Masriah diberi keringanan oleh majelis hakim.
Masriah dianggap mengakui perbuatannya dan sudah meminta maaf kepada tetangganya yang bernama Nur Mas'ud.
"Sementara hal yang meringankan, Masriah mengakui perbuatannya dan sudah meminta maaf kepada Nur Mas'ud sebagai pemilik rumah," jelas Didik Asmiatun.
Atas putusan majelis hakim kuasa, hukum Nur Mas'ud yaitu Yulian Musnandar mengaku tidak puas.
Menurut Yulian Musnandar, Musriah tidak mendapatkan hukuman maksimal sesuai Perda Pasal 8 ayat 1 huruf C Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, yakni hukuman penjara 3 bulan dan denda Rp 50 juta.
Namun demikian Yulian menerima dan menghargai putusan tersebut.
"Namun kami sebagai warga negara yang baik, menghargai vonis majelis hakim," terangnya.
Sumber: wow
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Tanda Alam Sebelum Raja Solo Wafat, Pohon Besar Tumbang di Pesanggrahan Langenharjo
Dosen Cantik di Jambi Tewas Diduga Diperkosa & Dibunuh Oknum Polisi, Mobil & Sepeda Motor Dibawa Kabur
Mahasiswa di Sibolga Tewas Dikeroyok Gara-gara Tidur di Masjid, Kepala Korban Dihantam Buah Kelapa
Isi Pertamax karena Takut Pertalite Bermasalah, Motor Warga Tuban Justru Jadi Tak Bertenaga