NARASIBARU.COM - Nasib memilukan dialami gadis 20 tahun di Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Dia diperkosa kakak kandung dalam kamar rumah mereka hingga mengalami trauma.
Kejadian memiriskan ini kemudian dilaporkan keluarga ke polisi. Mendapat laporan, anggota tim Resmob dan Unit PPA Polresta Bengkulu bergerak cepat menangkap terduga pelaku berinisial HA (29).
Saat diperiksa, pelaku HA mengaku melakukan aksi bejat tersebut dalam pengaruh minuman keras (miras). Dia pulang ke rumah dalam keadaan mabuk lalu mendobrak paksa kamar adik kandung dan melakukan perbuatan terlarang tersebut.
Namun dari pendalaman polisi, terungkap pelaku dalam keadaan sadar dan tidak mabuk saat memerkosa korban.
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Sujud Alif Yulam Lam mengatakan, pelaku lebih dahulu mengancam akan membunuh korban saat melancarkan aksinya.
"Pelaku sudah kami. Pelaku dan korban ini tinggal satu rumah. Dia mengancam membunuh korban jika melapor," ujarnya, Rabu (19/3/2025).
Menurutnya, pemerkosaan tersebut dilakukan satu kali yang membuat korban trauma. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Untuk tersangka sudah kami tahan," ucapnya.
Sumber: inews
Artikel Terkait
Dua Pendemo yang Dilaporkan Hilang Ternyata Kabur demi Hidup Mandiri
Cuma Minta Maaf Usai Ditemukan Polisi, Publik Bongkar Kejanggalan di Balik Hilangnya Bima Permana Putra Usai Demo
Pembunuh Kacab BRI Cuma Kena Pasal Penculikan, Pengacara Keluarga: Mestinya Pembunuhan Berencana
Eko Purnomo yang Dilaporkan Hilang usai Demo Ricuh, Ditemukan Jadi Nelayan di Kalimantan