NARASIBARU.COM - Seorang ayah bernama Kumoro (55 tahun) ditangkap polisi usai tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun. Hal itu lantaran ia kecanduan menonton video p*rno.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno, melalui Kasat Reskrim, AKP M Tohirin, mengatakan kasus ini terbongkar setelah korban yang tidak tahan dengan ulah ayahnya itu memberanikan diri melapor ke polisi.
"Berdasarkan laporan korban, pemerkosaan itu sudah terjadi empat kali sejak Oktober 2021," katanya, Sabtu, 10 Juni 2023.
Terakhir kali terjadi di rumah mereka, di mana korban yang saat itu tiba-tiba dipanggil ayahnya dan diajak masuk ke dalam kamar.
"Pelaku langsung mengajak korban untuk berhubungan badan. Korban sempat menolak tapi kalah tenaga," katanya.
Artikel Terkait
Oknum Brimob Aniaya Siswa Madrasah di Tual Tewas: Kronologi, Motif, dan Proses Hukum Pelaku
Siswa MAN Tual Meninggal Diduga Dianiaya Oknum Brimob: Kronologi & Fakta Lengkap
Kasus Pencabulan Santriwati di Pesantren Jepara: Modus Pengobatan & Nikah Rahasia Terungkap
Ibu di Subang Bekap Anak Autis Hingga Tewas: Kronologi Lengkap dan Motif Pelampiasan