NARASIBARU.COM- Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting kini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Topan Obaja Putra Ginting ditahan karena ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait Proyek jalan PUPR, pada Sabtu (28/6/2025).
OTT tersebut terkait dugaan Korupsi di Mandailing Natal, Sumut.
Jejak karier Topan
Topan adalah seorang aparatur sipil negara (ASN) yang masih muda. Topan kelahiran 7 April 1983 dan kini berusia 42 tahun.
Topan merupakan alumni STPDN (Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri) tahun 2007.
Kariernya, ia memulai bertugas sebagai ASN di Pemko Medan setelah lulus STPDN.
Saat itu, ia sempat menjabat sebagai Kasubbag Protokol Bagian Umum Pemko Medan.
Lalu, ia kemudian dipercaya sebagai Kepala Bidang di Dinas Komunikasi dan Informatika.
Setelahnya, Topan Ginting kemudian menjadi Camat Medan Tuntungan pada 2019.
Kariernya semakin melejit ketika Bobby Nasution menjadi Wali Kota Medan.
Topan Ginting diangkat menjadi Kepala Dinas PU Kota Medan dan tetap bertahan di posisi strategis tersebut selama Bobby menjabat.
Pada April 2024, Topan diangkat menjadi Plt Sekda Kota Medan menggantikan Wirya Alrahman yang menjadi Pj Bupati Deli Serdang.
Pada 24 Februari 2025, Topan Ginting dilantik sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara oleh Wakil Gubernur Surya.
Jadi Tersangka di KPK
Topan Obaja Putra Ginting ditangkap karena diduga menerima suap atas proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara.
Proyek jalan itu dikerjakan PT Dalihan Natolu Group (DNG).
Adapun proyek jalan tersebut berada di Sipongot batas Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Artikel Terkait
Fenomena Tembok Ratapan Solo di Google Maps: Dampak dan Ancaman bagi Elektabilitas PSI
Analisis Kritis: Mengapa Pernyataan Jokowi Soal Revisi UU KPK 2019 Dinilai Problematic?
Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029? 3 Alasan Analisis Pengamat
Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Bongkar 4 Fitnah: LGBT, Sewa LC, Korupsi, hingga Politik