Tobas mengurai, pada Pasal 22E ayat (1) menyatakan, "Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali."
Sedangkan di Pasal 22E ayat (2), menegaskan jenis-jenis pemilu yang harus digelar setiap lima tahun sekali, di antaranya Pemilu DPR RI, DPD RI, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilu DPRD.
Mengacu pada pasal-pasal di dalam konstitusi itu, Tobas mengendus potensi pelanggaran dilakukan DPR RI hingga Pemerintah dan termasuk Presiden Prabowo, karena kalau Putusan MK 135/2024 dilaksanakan negara tidak menaati perintah konstitusi.
"Yaitu untuk melaksanakan pemilu untuk memilih anggota DPRD. Jadi ini soal anggota DPRD-nya nih. Kalau DPR, DPD, presiden dan wakil presiden tidak ada masalah, karena akan dilakukan 5 tahun sekali," tuturnya.
Oleh karena itu, ia memandang pemisahan pemilu nasional dan daerah yang diputuskan MK, jika dilaksanakan bakal membuat pimpinan tertinggi negara dan juga pemerintahan RI akan melanggar konstitusi.
"Kita, negara ini melalui pembuat UU, pemerintah, presiden, dan DPR, (apabila) membuat suatu rumusan (regulasi) yang justru melanggar perintah dari konstitusi, berat. Ngeri itu," demikian Tobas menambahkan.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Desakan Copot Erick Thohir dari Menpora: Kinerja Kepemudaan Dipertanyakan, PP Himmah Soroti Indonesia Emas 2045
Rocky Gerung: Jokowi Tak Bisa Tenang Sebelum Kasus Ijazah & Hukum Keluarga Terbukti
Eggi Sudjana Sebut Roy Suryo Belagu Soal Kasus Ijazah Jokowi: Analisis & Daftar Tersangka Terbaru
Kontroversi Ijazah Jokowi: Rektor UGM Sebut 2 Tanggal Lulus Berbeda, Mana yang Benar?