"Dokter ini dihargai USD 6 sampai USD 8 per metrik ton kepada penambang ilegal alias koridor," kata Yusri.
Terkait dengan RKAB ini, PT Putra Hulu Lematang, salah satu perusahaan tambang di Lahat, Sumatera Selatan diduga memakai RKAB palsu. Keabsahan dokumen izin pertambangan tersebut juga telah dipastikan palsu oleh Kementerian ESDM.
Anggota DPR RI Fraksi PDIP Yulian Gunhar bahkan meminta agar aparat melakukan penindakan tegas. Dan, perusahaan tersebut diminta agar menghentikan aktivitas pertambangan yang saat ini masih berjalan.
“Jika memang benar palsu, PT PHL harus segera menghentikan aktivitas penambangan, karena ini dikategorikan sebagai penambang ilegal,” kata Gunhar.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati