Menurut Rocky, untuk membuktikan kasus Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong merupakan pesanan bisa dilakukan dengan pengecekan terhadap handphone jaksa dan polisi.
“Gampang, suatu waktu nanti cek handphone jaksa, cek handphone polisi itu siapa yang nelpon. Suatu waktu nanti, mungkin saja nanti ada, bisa aja jaksanya bilang nih. Suatu waktu, judul dari buku putih kejaksaan ‘now it can be talk,” tutur Rocky.
Sebagai informasi, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto resmi keluar dari penjara pada Jumat (1/8/2025) lalu setelah DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto terkait abolisi
Sumber: inews
Artikel Terkait
Masa Depan PSI Tanpa Jokowi: Analisis Tantangan Figur Kaesang & Prediksi Elektabilitas
Prabowo Subianto Bebas Pilih Cawapres 2029: Gibran Bukan Satu-satunya Opsi
Gerindra Serukan Prabowo 2 Periode Tanpa Gibran: Analisis Dinamika Koalisi & Peluang Pilpres 2029
Prabowo 2 Periode 2029: Gibran Terancam, Koalisi Berebut Kursi Cawapres