Penjaga Warkop Dituntut 1,5 Tahun Penjara di Pengadilan Negeri Mojokerto, Gara-gara Curi Uang Toko Layangan Milik Tetangga Sendiri

- Rabu, 03 Januari 2024 | 12:30 WIB
Penjaga Warkop Dituntut 1,5 Tahun Penjara di Pengadilan Negeri Mojokerto, Gara-gara Curi Uang Toko Layangan Milik Tetangga Sendiri

KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Urip Slamet dan M Rifai kini menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Mojokerto.

Mereka diadili lantaran terbukti mencuri sejumlah uang tunai dan smartphone di salah satu toko layangan. Atas perbuatannya, kawanan maling ini dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.

Kedua terdakwa mencuri di toko layangan milik Bagus Yoga Suroso di Mentikan Gang Tanggul, Kecamatan Prajuritkulon, Selasa (1/8) lalu dini hari. Aksi keduanya tergolong nekat lantaran korban merupakan tetangga Urip sendiri.

Keduanya menggasak uang tunai dan empat smartphone senilai Rp 15,5 juta setelah berhasil masuk ke dalam toko sekaligus rumah yang saat itu tengah kosong ditinggal korban.

”Menuntut hukuman pidana pada kedua terdakwa masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan  penjara,” terang jaksa penuntut umum (JPU) Vidya Noviyanti Charlan, dalam amar tuntutannya.

Tuntutan hukuman tersebut berdasarkan dakwaan tunggal yang dikenakan kedua terdakwa. Yakni, Pasal 363 ayat 1 ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. ”Para terdakwa terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan,” imbuhnya.

Pencurian di toko kelontong yang menjual layangan ini tak lain merupakan ide Urip yang merupakan tetangga korban. Penjaga salah satu warkop di Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, ini mengajak M Rifai untuk beraksi.


Halaman:

Komentar