NARASIBARU.COM -Rencana menghapus aturan wajib Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), diyakini berdampak pada pemilih Pemilu 2024.
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati menilai, LPSDK seharusnya dipertahankan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Ketika LPSDK itu ditiadakan, maka publik tidak dapat mengetahui aliran dana yang semestinya menjadi pertanggungjawaban peserta pemilu untuk dilaporkan," ujar Neni kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (23/6).
Artikel Terkait
Strategi Politik Bahlil Lahadalia: Alasan Golkar Belum Dukung Capres 2029
Wacana Prabowo Dua Periode: Gerindra Cek Ombak Politik Jelang Pilpres 2029?
Perebutan Cawapres Prabowo 2029: Nama-Nama Potensial, Strategi, dan Analisis
Tragedi Siswa SD di Ngada: Ujian Berat Janji Pendidikan Gratis di Indonesia