NARASIBARU.COM -Rencana menghapus aturan wajib Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), diyakini berdampak pada pemilih Pemilu 2024.
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati menilai, LPSDK seharusnya dipertahankan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Ketika LPSDK itu ditiadakan, maka publik tidak dapat mengetahui aliran dana yang semestinya menjadi pertanggungjawaban peserta pemilu untuk dilaporkan," ujar Neni kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (23/6).
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati