NARASIBARU.COM - Penantian publik atas salah satu drama paling menyita perhatian akhirnya berakhir.
Bareskrim Polri secara resmi mengumumkan hasil tes DNA yang melibatkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan selebgram Lisa Mariana.
Hasil tes DNA ini menjadi puncak dari polemik panjang yang bergulir sejak Maret 2025.
Hasil yang diumumkan pada Rabu (20/8/2025) ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka babak baru dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ridwan Kamil.
Dirangkum dari pemberitaan Suara.com, berikut adalah deretan fakta kunci yang wajib Anda ketahui seputar hasil tes DNA tersebut:
1. Hasil Resmi: Ridwan Kamil Bukan Ayah Biologis
Fakta paling utama dan krusial adalah hasil tes DNA yang dinyatakan tidak identik.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menegaskan bahwa berdasarkan uji laboratorium Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri, tidak ada hubungan biologis antara Ridwan Kamil dengan anak Lisa Mariana yang berinisial CA.
"Pusdokkes Polri telah menyerahkan hasil tes DNA dengan hasil saudara RK dan anaknya LM yang berinisial CA, tidak identik," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, dalam konferensi pers di Jakarta.
Kepastian ini menjawab klaim Lisa Mariana yang sebelumnya viral di media sosial.
2. Inisiatif Tes DNA Datang dari Ridwan Kamil
Sejak awal kasus ini mencuat, Ridwan Kamil bersikeras bahwa tuduhan tersebut adalah fitnah.
Untuk membuktikan kebenarannya secara ilmiah dan mengakhiri spekulasi liar, pria yang akrab disapa Kang Emil ini secara proaktif meminta dilakukannya tes DNA.
"Saya memang yang meminta tes DNA ini agar semua jelas," ungkap Ridwan Kamil beberapa waktu lalu.
Langkah ini ia tempuh sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum dan untuk membersihkan namanya dari tuduhan yang telah merugikan reputasinya.
3. Proses Tes DNA yang Ketat dan Terpisah
Proses pengambilan sampel DNA dilakukan pada 7 Agustus 2025 di Bareskrim Polri.
Untuk menjamin akurasi dan menghindari konflik, proses pengambilan sampel untuk Ridwan Kamil serta Lisa Mariana dan anaknya dilakukan di ruangan terpisah.
Sampel yang diambil berupa darah dan buccal swab (usap dinding mulut) dari ketiga pihak.
Meski prosesnya terpisah, pihak kepolisian memastikan uji laboratorium berjalan sesuai standar operasional yang sah dan hasilnya tidak dapat diganggu gugat.
4. Pihak Lisa Mariana Menyatakan Legawa
Menyusul pengumuman hasil tes DNA, pihak Lisa Mariana melalui kuasa hukumnya, Jhonboy Nababan, menyatakan menerima hasil tersebut dengan lapang dada.
Mereka menegaskan kepercayaan penuh terhadap profesionalisme Pusdokkes Polri dan tidak menaruh curiga adanya rekayasa.
"Kami sangat menerima apapun itu hasilnya," ujar Jhonboy kepada awak media.
"Saya rasa ini sudah profesional yang dijalankan Pusdokes Polri. Jadi, kami tidak berpikiran sama sekali ada rekayasa," lanjutnya.
5. Kasus Hukum Berlanjut, Lisa Mariana Terancam?
Dengan terbuktinya Ridwan Kamil bukan ayah biologis CA, posisi Lisa Mariana dalam kasus hukum menjadi semakin sulit.
Laporan polisi yang dibuat Ridwan Kamil pada 11 April 2025 terkait pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE kini memiliki bukti penguat yang sangat solid.
Pasal yang menjerat Lisa Mariana mencakup Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, yang berkaitan dengan penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang.
Hasil tes DNA ini secara otomatis menjadi bukti telak yang memperkuat laporan Kang Emil, dan proses hukum terhadap Lisa Mariana diperkirakan akan terus berlanjut ke tahap berikutnya.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Amien Rais Beri Peringatan: Bahaya Jika Gibran Jadi Presiden, Indonesia Akan Hancur!
LENGKAP! Penjelasan Bareskrim Soal Hasil Tes DNA RK-Anak Lisa Mariana Tak Cocok
KPK Jangan Jadikan OTT Alat Politik
Marak Demo dan Narasi Negatif, Gerakan Cinta Prabowo Siapkan Apel Akbar Dukung Presiden di Istana!