Prabowo Akui Malu Noel Kena OTT KPK

- Kamis, 28 Agustus 2025 | 12:45 WIB
Prabowo Akui Malu Noel Kena OTT KPK



NARASIBARU.COM -Presiden Prabowo Subianto mengaku malu atas operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel.

Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat membuka Apkasi Otonomi Expo (AOE) 2025 di ICE BSD, Tangerang, Banten, Kamis, 28 Agustus 2025.

Prabowo mengingat pidato tegasnya di Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus lalu, di mana ia akan menindak tegas siapapun pelaku korupsi bahkan dari Partai Gerindra sendiri. 




“Saya juga kadang-kadang ngeri dengan ucapan saya. Di MPR tanggal 15 Agustus saya katakan, kalaupun ada anggota Gerindra yang melanggar saya tidak akan lindungi. Eh beberapa hari kemudian ada anggota Gerindra (Immanuel Ebenezer). Tapi dia anggota, belum kader. Tetap saja saya agak malu,” ujar Prabowo.

Presiden sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra itu mengaku malu dengan kasus OTT yang menimpa Noel.

Menurut Prabowo, Noel yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), seharusnya bisa berpikir tentang keluarga sebelum terjerat kasus hukum.

“Dari sebelum saya dilantik, sesudah dilantik pada saat dilantik terus saya ingatkan, semua lembaga bersihkan dirimu sebelum kau akan dibersihkan, dan kau akan dibersihkan pasti," kata Prabowo di hadapan peserta AOE 2025.

Prabowo menegaskan, dirinya sejak awal sudah mengingatkan pejabat negara untuk menjaga integritas.

“Dari sebelum saya dilantik sampai setelah dilantik, saya selalu ingatkan: bersihkan dirimu sebelum kau akan dibersihkan. Pemerintah ini tidak bisa disogok, saya sudah bersumpah menegakkan hukum, saya takut mengecewakan rakyat Indonesia,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, memastikan bahwa Presiden Prabowo telah menandatangani surat keputusan pemberhentian Noel dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

“Bapak Presiden telah menandatangani putusan Presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan,” kata Prasetyo dalam keterangan resmi, Jumat, 22 Agustus lalu.

Prasetyo menambahkan, pemerintah menyerahkan sepenuhnya proses hukum Noel kepada KPK.

KPK sebelumnya menetapkan Noel bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Para tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP

Sumber: RMOL 

Komentar