NARASIBARU.COM -Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sikap tegas pemerintah terhadap tindakan anarkis yang merusak fasilitas umum maupun penjarahan di sejumlah wilayah.
Usai pertemuan dengan sejumlah Ketua Umum Partai Politik di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu, 31 Agustus 2025, Prabowo memerintahkan aparat kepolisian dan TNI untuk bersikap tegas terhadap pelaku perusakan dan penjarahan sesuai hukum yang berlaku.
“Kepada pihak kepolisian dan TNI, saya perintahkan untuk mengambil tindakan yang setegas-tegasnya terhadap segala macam bentuk perusakan fasilitas umum, penjarahan terhadap rumah individu, tempat umum, maupun sentra ekonomi," kata Prabowo.
Merujuk pada United Nations International Covenant on Civil and Political Rights pasal 19, dan UU 9 tahun 1998, Prabowo menekankan bahwa kegiatan anarkis, pembakaran fasilitas umum, penjarahan rumah warga, maupun perbuatan yang mengarah pada makar dan terorisme, merupakan pelanggaran hukum.
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati