Viktor mengungkapkan, penonaktifan status keanggotaan kini ditindaklanjuti oleh Mahkamah Partai Nasdem, yang nantinya akan menerbitkan putusan bersifat final, mengikat, dan tidak dapat digugat.
Menurutnya, seluruh langkah yang diambil Fraksi Partai Nasdem merupakan bagian dari upaya memastikan mekanisme internal partai dijalankan secara transparan dan akuntabel.
Selain itu, Fraksi Nasdem juga mengajak seluruh pihak untuk tetap menjaga keutuhan dan persatuan bangsa dengan mengedepankan dialog, musyawarah, serta penyelesaian perbedaan secara konstruktif, sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif tetap terjaga.
“Mari bersama merajut persatuan dan menguatkan spirit restorasi demi membangun masa depan Indonesia yang lebih baik,” pungkasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Rocky Gerung: Jokowi Tak Bisa Tenang Sebelum Kasus Ijazah & Hukum Keluarga Terbukti
Eggi Sudjana Sebut Roy Suryo Belagu Soal Kasus Ijazah Jokowi: Analisis & Daftar Tersangka Terbaru
Kontroversi Ijazah Jokowi: Rektor UGM Sebut 2 Tanggal Lulus Berbeda, Mana yang Benar?
Reshuffle Kabinet Prabowo: Strategi Lepas dari Geng Solo dan Bayang-Bayang Jokowi?