NARASIBARU.COM - Pengamat komunikasi politik Jamiluddin Ritonga menilai pernyataan Presiden ketujuh Jokowi terkesan menyandera Presiden Prabowo untuk tetap bersama Gibran di Pilpres 2029 nanti.
Perintah Jokowi kepada relawannya untuk mendukung Prabowo – Gibran dua periode dinilai aneh. Sebab saat ini Prabowo-Gibran belum genap satu tahun berjalan.
Pernyataan politik Jokowi ini terkesan menyandera Prabowo sebagai Presiden kedelapan RI.
Begitu analisa Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga merespons pernyataan ayah Gibran Rakabuming Raka baru-baru ini.
“Perintah Jokowi kepada relawannya terkesan menyandera Prabowo untuk tetap bersama Gibran pada Pilpres 2029,” ujar Jamiluddin, Sabtu 20 September 2025.
Terlebih, Presiden Prabowo sendiri jauh hari sudah menolak keinginan kadernya untuk dicalonkan kembali pada Pilpres 2029.
Menurut Prabowo permintaan itu terlalu dini karena belum ada prestasi yang dicapainya.
“Prabowo sendiri hanya akan kembali mencalonkan kembali bila janji-janjinya dapat diwujudkan. Karena itu, ada saatnya Prabowo menyatakan akan maju kembali atau tidak berdasarkan capaian kerjanya,” kata Jamiluddin.
Atas dasar itu, Jamiluddin berpandangan bahwa perintah Jokowi kepada relawannya sama saja sudah mendahului keputusan Prabowo.
“Jokowi berupaya mengikat Prabowo seolah harus maju dan hanya berpasangan dengan Gibran pada Pilpres 2029,” katanya.
Sebelumnya, Jokowi memerintahkan relawannya untuk mendukung Presiden Prabowo Subianto-Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka selama dua periode.
"Sejak awal saya sampaikan kepada seluruh relawan seperti itu, untuk mendukung pemerintahan Pak Presiden Prabowo-Gibran dua periode," kata Jokowi kepada wartawan di Solo, Jumat 19 September 2025.**
Artikel Terkait
DPR RI Langgar Tuntutan 17+8, Kini Ahmad Sahroni CS Batal Dipecat
Said Didu: Prabowo Dianggap Pasang Badan Buat Jokowi soal Whoosh
Sahroni CS Tetap Jadi Anggota DPR, Ini Putusan Lengkap MKD
Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu, Mahfud Tuding Sri Mulyani Lindungi Anak Buah: Takut Kasusnya Terbuka ke Publik