NARASIBARU.COM -Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) menegaskan bahwa klaim aklamasi Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum PPP secara aklamasi dari Muktamar X ternyata tidak sah secara hukum.
Ketua Bidang Hukum DPP PPP Andi Surya Wijaya menjelaskan, mekanisme yang digelar kubu Agus Suparmanto tidak sesuai dengan aturan organisasi yang berlaku.
“Ya, ilegallah (aklamasi Agus),” tegas Andi kepada wartawan di Jakarta, Senin 29 September 2025. Ia menambahkan, klaim tersebut juga cacat prosedur karena tidak memenuhi ketentuan forum musyawarah.
Artikel Terkait
Partai Demokrat Laporkan 4 Akun Pendukung Jokowi ke Polda, Meski Sudah Minta Maaf
Evaluasi UU Cipta Kerja: Prabowo Diminta Tinjau Ulang, Dinilai Gagal Tarik Investasi
Partai Demokrat Dukung Wacana Pilkada oleh DPRD, Sejalan dengan Presiden Prabowo
Prabowo Sindir Luhut di Natal 2025: Dulu Tidak Dukung Saya