NARASIBARU.COM -Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) menegaskan bahwa klaim aklamasi Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum PPP secara aklamasi dari Muktamar X ternyata tidak sah secara hukum.
Ketua Bidang Hukum DPP PPP Andi Surya Wijaya menjelaskan, mekanisme yang digelar kubu Agus Suparmanto tidak sesuai dengan aturan organisasi yang berlaku.
“Ya, ilegallah (aklamasi Agus),” tegas Andi kepada wartawan di Jakarta, Senin 29 September 2025. Ia menambahkan, klaim tersebut juga cacat prosedur karena tidak memenuhi ketentuan forum musyawarah.
Artikel Terkait
Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Bongkar 4 Fitnah: LGBT, Sewa LC, Korupsi, hingga Politik
Sjafrie Sjamsoeddin Tegas Tolak Cawapres 2029: Enggak Minat dan Enggak Niat
Lukisan SBY Kuda Api Terjual Rp 6,5 Miliar ke Raja Batu Bara Low Tuck Kwong: Fakta & Kontroversi
Sidang Gugatan Ijazah Jokowi 2026: Kuasa Hukum Minta Presiden Hadir Langsung