Kesepakatan Transfer Data Indonesia-AS: Dampak, Regulasi PDP, dan Analisis Lengkap

- Jumat, 20 Februari 2026 | 20:50 WIB
Kesepakatan Transfer Data Indonesia-AS: Dampak, Regulasi PDP, dan Analisis Lengkap

Kesepakatan Transfer Data Indonesia-AS: Analisis Dampak dan Jaminan Perlindungan

NARASIBARU.COM - Pemerintah Indonesia melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan kesepakatan penting dengan Amerika Serikat mengenai transfer data lintas negara untuk kepentingan bisnis. Kesepakatan ini merupakan bagian dari Agreement on Reciprocal Tariff (ART) yang diteken kedua negara.

"Indonesia juga mendorong transfer data lintas batas terbatas sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia," tegas Airlangga dalam pernyataan resmi di Washington, AS, Jumat (20/2/2026).

Jaminan Perlindungan Data Konsumen dalam Kesepakatan

Airlangga memastikan bahwa transfer data akan tetap mematuhi regulasi perlindungan data konsumen. Pemerintah AS disebutkan akan menyetarakan tingkat perlindungan data yang berlaku di Indonesia. Klausul ini termuat dalam Pakta 3 perjanjian bertema Perdagangan Digital dan Teknologi, khususnya poin 3.2 huruf b.

Pakta tersebut mendorong peningkatan aktivitas perdagangan digital dengan komitmen Indonesia memfasilitasi produk AS di pasar domestik. Pemerintah RI juga menyepakati prinsip non-diskriminasi atas produk dan layanan digital asal AS.

Selain transfer data, Pakta 3 juga mencakup kerja sama antisipasi serangan siber. AS juga mensyaratkan adanya diskusi dengan Indonesia sebelum negara ini membuat kesepakatan perdagangan digital baru dengan negara lain, dengan alasan menjaga kepentingan esensial.

Respons dan Kritik Terhadap Kebijakan Transfer Data

Meski sempat dikritik karena berpotensi berbenturan dengan UU Pelindungan Data Pribadi (PDP) dan Konstitusi, pemerintah menegaskan langkah ini adalah bagian dari strategi manajemen perdagangan.


Halaman:

Komentar