OJK Jatuhkan Denda Rp 5,35 Miliar ke Influencer Saham BVN: Kasus Pump and Dump AYLS, FILM, BSML

- Jumat, 20 Februari 2026 | 21:50 WIB
OJK Jatuhkan Denda Rp 5,35 Miliar ke Influencer Saham BVN: Kasus Pump and Dump AYLS, FILM, BSML

OJK Jatuhkan Denda Rp 5,35 Miliar ke Influencer Saham BVN atas Praktik Manipulasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga integritas pasar modal Indonesia. OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 5,35 miliar kepada pegiat media sosial dan influencer saham, Belvin Tannadi atau yang dikenal sebagai BVN.

Praktik Manipulasi Saham di Tiga Emiten

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Belvin Tannadi terbukti melakukan praktik manipulasi harga atau "pump and dump" saham pada tiga emiten. Ketiga saham tersebut adalah PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) selama periode 2021 hingga 2022.

Modus Operandi Pump and dump BVN

Anggota Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan modus yang digunakan. BVN menyebarkan informasi tidak benar dan rekomendasi jual-beli yang menyesatkan kepada publik melalui platform media sosial. Namun, secara diam-diam, ia justru melakukan transaksi yang berlawanan arah dengan rekomendasinya sendiri.

"Di saat yang sama, BVN malah melakukan transaksi yang berlawanan dengan informasi yang sebelumnya disampaikan di platform sosial media," jelas Hasan Fawzi dalam keterangan resmi.

Penciptaan Perdagangan Semu


Halaman:

Komentar