Menurut Rommy, mustahil jumlah peserta Muktamar PPP yang berjumlah 1.300 peserta berkumpul dalam sebuah kamar yang kemudian secara sepihak mengumumkan telah terpilih Mardiono secara aklamasi selaku ketua umum.
Sebelumnya, DPP PPP menegaskan bahwa klaim aklamasi Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum PPP secara aklamasi dari Muktamar X ternyata tidak sah secara hukum.
Ketua Bidang Hukum DPP PPP Andi Surya Wijaya menjelaskan, mekanisme yang digelar kubu Agus Suparmanto tidak sesuai dengan aturan organisasi yang berlaku.
“Ya, ilegallah (aklamasi Agus),” tegas Andi kepada wartawan di Jakarta, Senin 29 September 2025. Ia menambahkan, klaim tersebut juga cacat prosedur karena tidak memenuhi ketentuan forum musyawarah
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Prabowo Kritik Elit Politik Hanya Nyinyir, Buktikan Swasembada Pangan 2025 Tercapai
Retret Kabinet Prabowo di Hambalang: Evaluasi Kinerja dan Uji Loyalitas Menuju 2026
Analisis Retret Kabinet Prabowo 2026: Tujuan, Evaluasi Kinerja, dan Uji Soliditas Koalisi
Partai Demokrat Laporkan 4 Akun Pendukung Jokowi ke Polda, Meski Sudah Minta Maaf