NARASIBARU.COM -Pemerintah melalui Kementerian Hukum telah merampungkan penyusunan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) untuk diajukan ke DPR sebagai program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2026.
Namun, Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menilai substansi RUU tersebut masih menyimpan sejumlah persoalan serius. Menurutnya, meski terdapat perbedaan dari draf yang pernah dibahas pada 2019 maupun dokumen awal 2024, RUU ini tetap mengandung ancaman bagi demokrasi dan negara hukum.
Salah satunya, rumusan tujuan keamanan dan ketahanan siber yang masih berorientasi pada kepentingan negara (state centric), tanpa memperhatikan aspek perlindungan individu.
Padahal, legislasi keamanan siber yang baik harus melindungi perangkat, jaringan, sekaligus individu sebagai penerapan pendekatan human centric.
“Oleh karena, setiap ancaman dan serangan siber yang terjadi, pada akhirnya akan berdampak pada individu warga negara sebagai korbannya,” ujar Ardi dalam keterangan resminya yang dikutip redaksi di Jakarta, Sabtu, 4 Oktober 2025.
Artikel Terkait
Keraguan Publik atas Ijazah Jokowi Terus Meningkat
Komisi X DPR Dukung Presiden Prabowo: Siswa Harus Fokus Belajar!
Jokowi akan Mendadak Sakit jika Dipanggil Pengadilan
Diundang ke Singapura Anteng aja, Jokowi akan Mendadak Sakit jika Dipanggil Pengadilan