“Iya Pak Effendi itu tidak bisa menyampaikan pernyataan pribadi dalam konteks calon presiden. Bagaimana membedakan pribadi dalam konteks itu. Jadi ya sekarang kan gini, setiap orang yang ber-KTA PDI Perjuangan, anggota partai ataupun pengurus, semua kebebasan individu diatur oleh aturan organisasi,” tuturnya.
“Jadi kalau mau jadi orang partai ya harus diatur oleh aturan partai. Kalau mau jadi orang bebas, silakan jangan berpartai,” tegas Komarudin.
Komarudin menambahkan, pemanggilan Effendi Simbolon ini memang untuk mengklarifikasi pernyataannya tersebut.
“Dalam konteks itu memanggil Effendi untuk mengklarifikasi pernyataannya, dan dia tidak bisa menggunakan kalimat bersayap, sebagai pribadi itu tidak bisa di partai,” tutupnya.
Sumber: RMOL
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Prof Henri Balik Badan Kritik Jokowi: Anaknya Belum Siap, Direkayasa Dipaksakan jadi Wapres
Saut Situmorang: Luhut jadi Dewa Penyelesaian Kebusukan Whoosh
Ekonom Deteksi Rencana Jahat di Proyek Whoosh Bengkak 1,2 Miliar USD
Prabowo Tegaskan Whoosh Tidak Bermasalah, Negara Sanggup Bayar