Ia menjelaskan, tim yang membuat laporan tersebut juga masih ada dan bisa ikut bersaksi. Tim tersebut, menurutnya, diketuai oleh Nur Kholis dan wakilnya Kabul Supriadi, Johny Nelson Simanjuntak, serta Yosep Adi Prasetyo.
"Satu per satu bisa diminta bersaksi. Termasuk juga korban-korban penculikan era Soeharto yang masih hidup dan kebetulan sekarang ada di kabinet Prabowo bisa ikut kasih kesaksian," tutur Ribka.
Diketahui, pelaporan itu dilayangkan oleh ARAH ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Rabu (12/11/2025).
"Kami datang ke sini membuat laporan polisi terkait pernyataan salah satu politisi dari PDIP yaitu Ribka Tjiptaning yang menyatakan bahwa Pak Soeharto adalah pembunuh jutaan rakyat," kata Koordinator ARAH, Iqbal, saat wawancara di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta.
Pelapor membawa sejumlah bukti dari media atas penyataan terlapor yang dinilai menyesatkan.
Tak cuma itu, Iqbal menilai pernyataan Ribka mengandung ujaran kebencian serta penyebaran berita bohong.
Menurut Iqbal, pernyataan itu tidak berdasar sebab tidak terdapat putusan pengadilan yang menyatakan Soeharto melakukan pembunuhan terhadap jutaan rakyat.
“Apakah ada putusan hukum atau putusan pengadilan yang menetapkan bahwa almarhum Presiden Soeharto melakukan pembunuhan terhadap jutaan masyarakat?" jelasnya.
Pihak pelapor melaporkan kasus ini ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Adapun laporan ini tidak mengatasnamakan nama keluarga Cendana, namun inisiatif pelapor untuk menjaga ruang publik dari penyebaran informasi tidak benar.
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
MK Selamatkan Sebagian Wajah Bopeng NKRI
Gerindra Wajib Tolak Budi Arie, Banyak Mudharat Ketimbang Manfaat
Jokowi Akan Istirahat sampai 2027, Dokter Tifa: Klaimnya hanya Alergi
Kehadiran Purbaya Usik Kenyamanan Oligarki