"Restorative Justice sebagai dasar SP3 harus dikaji ulang oleh penyidik. Apakah RJ untuk kasus Eggi Sudjana sudah sesuai persyaratan, baik untuk kasus delik aduan seperti pencemaran nama baik maupun delik biasa, karena kedua delik ini memiliki kesamaan dan perbedaan dalam penerapan RJ," katanya.
Beberapa Syarat Restorative Justice Dinilai Tidak Terpenuhi
Lebih lanjut, Gumarang menilai kasus Eggi Sudjana tidak memenuhi sejumlah syarat mendasar RJ. Ia menyoroti status Eggi Sudjana yang pernah dipidana sebelumnya serta adanya sangkaan pasal berlapis dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
"Yang menjadi masalah, Eggi Sudjana sudah pernah terpidana pada tahun 2011 dalam kasus penghinaan terhadap kepala negara dengan vonis 3 bulan penjara masa percobaan 6 bulan," ucapnya.
SP3 Harus Sesuai dengan Alasan Limitatif dalam KUHAP
Gumarang menambahkan, KUHAP telah mengatur secara limitatif alasan-alasan penghentian penyidikan. SP3 tidak boleh diterbitkan di luar kerangka tersebut. Dalam delik biasa, pencabutan laporan oleh korban tidak serta-merta menghapus proses pidana.
"Berdasarkan alasan tersebut, SP3 Eggi Sudjana tidak memenuhi persyaratan atau bertentangan dengan aturan yang berlaku (KUHAP). Penyidik seharusnya meninjau ulang atau membatalkan SP3. SP3 tersebut juga bisa dibatalkan lewat gugatan praperadilan," pungkasnya.
Artikel Terkait
Khozinudin Tolak Damai dengan Jokowi Soal Kasus Ijazah, Sebut Ada Upaya Adu Domba
Reshuffle Kabinet Prabowo: Bahlil & Raja Juli Dinilai Layak Dicopot, Ini Analisisnya
Gibran Kandidat Kuat Pilpres 2029 Menurut PSI: Ini Modal Politik Langkanya
Buku Gibran End Game, Wapres Tak Lulus SMA Akan Dibagikan ke Seluruh Anggota DPR dan DPD