Oleh karena itu, TPUA meminta dengan hormat agar Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mencabut laporan mereka terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin di Polda Metro Jaya.
Pernyataan hukum ini ditandatangani oleh Petrus Selestinus selaku Koordinator Litigasi TPUA dan Ahmad Khozinudin sebagai Koordinator Non Litigasi TPUA.
Diketahui, Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin dilaporkan dengan dakwaan Pasal 433 dan/atau Pasal 434 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan ayat 6 UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Damai Hari Lubis mengaku melaporkan kuasa hukum Ahmad Khozinudin karena tidak terima dituduh telah memengaruhi penetapan tersangka dalam klaster pertama kasus ijazah Jokowi.
Artikel Terkait
Kekeliruan Rektor UGM Soal Tanggal Lulus Jokowi: Fakta dan Kronologi Lengkap
Desakan Copot Erick Thohir dari Menpora: Kinerja Kepemudaan Dipertanyakan, PP Himmah Soroti Indonesia Emas 2045
Rocky Gerung: Jokowi Tak Bisa Tenang Sebelum Kasus Ijazah & Hukum Keluarga Terbukti
Eggi Sudjana Sebut Roy Suryo Belagu Soal Kasus Ijazah Jokowi: Analisis & Daftar Tersangka Terbaru